Senin, 11 Juli 2011

Contoh barang / jasa kena pajak dan Barang / Jasa tidak kena Pajak


 Contoh barang / jasa kena pajak dan
Barang / Jasa tidak kena Pajak
 
 
Pasal 1
 
Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
a.             Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
b.            Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c.             Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan
d.            Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
 
 
                                                                                            Pasal 2
 
Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah :
a.             minyak mentah (crude oil);
b.            gas bumi;
c.             panas bumi;
d.            pasir dan kerikil;
e.             batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
f.             bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
 
 
                                                                                            Pasal 3
 
Jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 1 huruf b adalah :
a.             beras;
b.            gabah;
c.             jagung;
d.            sagu;
e.             kedelai; dan
f.             garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
 
 
                                                                                            Pasal 4
 
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, 
tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
 
 
                                                                                            Pasal 5
 
Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
a.             Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b.            Jasa di bidang pelayanan sosial;
c.             Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
d.            Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e.             Jasa di bidang keagamaan;
f.             Jasa di bidang pendidikan;
g.            Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
h.             Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
i.              Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j.              Jasa di bidang tenaga kerja;
k.             Jasa di bidang perhotelan; dan
l.              Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
 
 
                                                                                            Pasal 6
 
Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi :
a.             Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
b.            Jasa dokter hewan;
c.             Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;
d.            Jasa kebidanan dan dukun bayi;
e.             Jasa paramedis dan perawat; dan
f.             Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
 
 
                                                                                            Pasal 7
 
Jenis jasa di bidang pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Huruf b meliputi :
a.             Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
b.            Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
c.             Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d.            Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
e.             Jasa pemakaman termasuk krematorium; dan
f.             Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
 
 
                                                                                            Pasal 8
 
Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 5 huruf d meliputi :
a.             Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 
               1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 
               kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk 
               kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang;
b.            Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan
c.             Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.
 
 
                                                                                            Pasal 9
 
Jenis jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi :
a.             Jasa pelayanan rumah ibadah;
b.            Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
c.             Jasa lainnya di bidang keagamaan.
 
 
                                                                                            Pasal 10
 
Jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi :
a.             Jasa  penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan 
               kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik
               dan pendidikan profesional; dan
b.            Jasa penyelenggaraan pendidikan Iuar sekolah, seperti kursus-kursus.
 
 
                                                                                            Pasal 11
 
Jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 5 huruf g termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian 
tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
 
 
                                                                                            Pasal 12
 
Jenis jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h adalah 
jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat 
iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
 
 
                                                                                            Pasal 13
 
Jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i adalah 
jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.
 
 
                                                                                            Pasal 14
 
Jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi :
a.             Jasa tenaga kerja;
b.            Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab 
               atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
c.             Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
 
 
                                                                                            Pasal 15
 
Jenis jasa di bidang perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k meliputi :
a.             Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, 
               serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
b.            Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, 
               losmen, dan hostel.
 
 
                                                                                            Pasal 16
 
Jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi 
pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian lzin Usaha Perdagangan, pemberian 
Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk.
 
 
                                                                                            Pasal 17
 
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan 
Menteri Keuangan.
 
 
                                                                                            Pasal 18
 
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak,
sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak dikenakan PPN, yaitu:
Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN :
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya,
meliputi :
a. minyak mentah;
B gas bumi;
c. panas bumi;
d. pasir dan kerikil;
e. batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan
f. bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit
2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu:
a. Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras
ketan putih dalam bentuk :
- Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih;
- Digiling
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak;
- Beras pecah;
- Menir (groats) dari beras.
b. Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau
popcorn (jagung brondong), dalam bentuk :
- Jagung yang telah dikupas maupun belum/jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan;
- Menir (groats) / beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
c. Sagu, dalam bentuk :
- empulur sagu
- tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu
d. Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam
dalam bentuk pecah atau utuh;
e. Garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium termasuk :
- Garam meja
- Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atu lebih, dengan kadar Na Cl minimum
94,7% (dry basis)
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, di restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak; tidak
termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga.
4. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Jenis Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN
1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi:
a. Jasa dokter umum, jasa dokter spesialis, jasa dokter gigi;
b. Jasa dokter hewan;
c. Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gizi, fisioterapi, ahli gigi;
d. Jasa kebidanan, dan dukun bayi;
e. Jasa paramedis, dan perawat; dan
F. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
2. Jasa dibidang pelayanan sosial, meliputi:
a. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
b. Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
c. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d. Jasa lembaga rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
e. Jasa pemakaman termasuk krematorium;
f. Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia
(Persero);
4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dn sewa guna usaha dengan hak opsi, meliputi:
a. Jasa perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak (perjanjian),
serta anjak piutang;
b. Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi;
c. Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.
5. Jasa di bidang keagamaan meliputi :
a. Jasa pelayanan rumah ibadah;
b. Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
c. Jasa lainnya dibidang keagamaan.
6. Jasa di bidang pendidikan, meliputi:
a. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum,
pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan,
pendidikan akademik dan pendidikan profesional;
b. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di
bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang
diselenggarakan secara cuma-cuma.
8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan seperti jasa penyiaran radio atau televisi baik
yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak
dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air, meliputi jasa angkutan umum di darat, di laut,
di danau maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta.
10. Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi :
a. Jasa tenaga kerja;
b. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
c. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
11. Jasa di bidang perhotelan, meliputi:
a. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen,
hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;
b. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan,
motel, losmen, dan hostel.
12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum,
meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), pemberian ijin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib
Pajak dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
 
 
jenis-barang-dan-jasa-tidak-kena-pajak

a.
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:
  1. minyak mentah (crude oil);
  2. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
  3. panas bumi;
  4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
  5. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
  6. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
b.
barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
  1. beras;
  2. gabah;
  3. jagung;
  4. sagu;
  5. kedelai;
  6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
  7. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus; h. telur ...
  8. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
  9. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
  10. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
  11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
c.
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.
d.uang, emas batangan, dan surat berharga.
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: (UU No 42 Tahun 2009)
a.
jasa pelayanan kesehatan medik;
Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
  1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
  2. jasa dokter hewan;
  3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
  4. jasa kebidanan dan dukun bayi;
  5. jasa paramedis dan perawat;
  6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
  7. jasa psikolog dan psikiater; dan
  8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
b.
jasa pelayanan sosial;
Jasa pelayanan sosial meliputi:
  1. jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
  2. jasa pemadam kebakaran;
  3. jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
  4. jasa lembaga rehabilitasi;
  5. jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
  6. jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
c.
jasa pengiriman surat dengan perangko;
Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
d.
jasa keuangan;
Jasa keuangan meliputi:
1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa: a) sewa guna usaha dengan hak opsi;
b) anjak piutang;
c) usaha kartu kredit; dan/atau
d) pembiayaan konsumen;
4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan 5. jasa penjaminan.
.
jasa asuransi
Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
f.
jasa keagamaan.
Jasa keagamaan meliputi:
1. jasa pelayanan rumah ibadah;
2. jasa pemberian khotbah atau dakwah;
3. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
4. jasa lainnya di bidang keagamaan.
g.
jasa pendidikan.
Jasa pendidikan meliputi:
  1. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
  2. jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
h.
jasa kesenian dan hiburan
Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
i.
jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
j.
jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k
jasa tenaga kerja
Jasa tenaga kerja meliputi:
  1. jasa tenaga kerja;
  2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
  3. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
l..
jasa perhotelan.
Jasa perhotelan meliputi:
  1. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
  2. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
m.
jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian lzin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk.
n.
Jasa penyediaan tempat parkir
Yang dimaksud dengan “jasa penyediaan tempat parkir” adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
o.
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
Yang dimaksud dengan “jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam” adalah jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
p.
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
.
jasa boga atau katering.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar