Selasa, 26 Juli 2011

Apakah Kuntilanak itu Ada



Masyarakat Indonesia pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah kuntilanak, sebuah gambaran dari hantu perempuan yang mempunyai rambut panjang dan bergaun putih telah melekat di benak setiap masyarakat Indonesia. Hantu kuntilanak menjadi sebuah misteri yang telah terlanjur mengakar kuat di kalangan masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai mistis.
Bahkan tidak sedikit juga yang pernah melihat penampakan kuntilanak sebagai hantu perempuan yang membawa bayi, karena diyakini kuntilanak tersebut merupakan arwah dari perempuan yang sedang hamil dan meninggal dunia dan arwahnya gentayangan. Jika kita pikir lagi sebagai manusia yang percaya akan adanya Tuhan, sebenarnya manusia yang telah mati arwahnya akan kembali ke penciptanya sehingga tidak ada istilah arwah yang gentayangan.
Terus apa sebenarnya kuntilanak atau hantu-hantu yang lain jika bukan arwah orang yang meninggal dalam keadaan gentayangan? Dan apakah ada penelitian yang telah dilakukan dan bisa membuktikan tentang keberadaan hantu-hantu tersebut.
Memang sulit membuktikan keberadaan hantu kuntilanak secara ilmiah, dari mana dia berasal dan dalam rangka apa dia menampakkan diri. Pikiran kita telah banyak mendapatkan pembodohan secara turun temurun dari generasi ke generasi sehingga menganggap suatu kebodohan tersebut adalah sebuah kebenaran.
Hal-hal yang ada di masyarakat dan kita lakukan di luar rasional di antaranya seperti perlakuan terhadap wanita hamil yang meninggal mendapatkan perlakuan khusus pada saat pemakamannya. 
Hal tersebut bertujuan untuk menanggulangi agar arwah wanita hamil tersebut setelah meninggal tidak gentayangan dan menjadi hantu kuntilanak.Penancapan paku diubun-ubun mayat wanita hamil dipercaya dapat mengikat arwahnya sehingga tenang dan tidak gentayangan. Dan jika ada hantu kuntilanak yang gentayangan maka kita tinggal menancapkan paku kuntilanak di ubun-ubunnya dan kuntilanak tersebut akan berubah menjadi wanita cantik dan bisa dinikahi, dan dipercaya jika ada yang berani menikahi kuntilanak maka orang tersebut akan sukses dalam kehidupannya didunia.
Anggapan di atas merupakan sebuah kekeliruan yang besar, mitos ataupun cerita yang tidak ada dasarnya tersebut telah terlanjur menjadi hukum yang diyakini kebenarannya. Padahal hal tersebut merupakan sebuah perilaku syirik dan tidak ada dasar hukumnya.
Jika kita seorang muslim kita bisa mengembalikan hal ini kepada dasar hukum kita sebagai seorang muslim. Dalam Al-Quran ataupun Al-Hadist sebagai pegangan seorang muslim tidak pernah disinggung mengenai adanya hantu kuntilanak. Tapi di sana disebutkan bahwa ada kehidupan lain selain manusia yang ada di dunia ini, dua kehidupan tersebut berlainan dimensinya sehingga satu sama lain tidak akan bisa saling berhubungan.
Jin adalah penghuni dimensi lain tersebut, jin pun juga sama seperti manusia ada yang baik dan ada pula yang jahat. Jin yang jahat biasanya dia akan berusaha mengganggu manusia. Jin yang sudah berilmu tinggi akan mampu merubah bentuk sesuai yang diinginkan dan akan mampu menampakkan dirinya sehingga dapat dilihat oleh manusia.
Seperti hantu kuntilanak dan hantu-hantu lain yang merupakan usaha dari jin jahat untuk mengelabui manusia sehingga manusia akan melakukan tindakan-tindakan bodoh yang di luar rasional.

Rabu, 13 Juli 2011

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

RESUME PAJAK BUMI dan BANGUNAN
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Disusun Oleh :
Nama                                      : Hari Fatdriansyah
NPM                                        : 0901051021



Logo Unila Warna(BW).jpg


Universitas Lampung
Fakultas Ekonomi
Program Diploma 3 Perpajakan


Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB )


Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas  tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Dasar hukum  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah UU No.21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2000. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Sesuai ps.33 ayat 3 UUD 1945 “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat  Tanah sebagai bagian dari bumi disamping memenuhi kebutuhan dasar untuk papan dan lahan usaha, juga merupakan alat investasi yang menguntungkan, bangunan juga memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya  Oleh karena itu wajar bagi mereka yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan menyerahkan sebagian nilai ekonomi yang diperolehnya kepada negara dalam bentuk pajak .


Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 disebutkan bahwa perolehan hak karena waris dan hibah wasiat merupakan objek pajak. Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak  atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

Saat pewaris meninggal dunia, pada hakikatnya telah terjadi pemindahan hak dari pewaris kepada ahli waris. Saat terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan pemindahan hak tersebut merupakan saat perolehan hak karena waris menjadi objek pajak. Mengingat ahli waris memperoleh hak secara cuma-cuma, maka adalah wajar apabila perolehan hak karena  waris tersebut termasuk objek pajak yang dikenakan pajak.
Perolehan hak karena hibah wasiat adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.Pada umumnya penerima hibah wasiat adalah orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga dengan pemberi hibah wasiat, atau orang pribadi yang tidak mampu. Disamping orang pribadi, penerima hibah wasiat juga berupa badan yang biasanya mempunyai kegiatan pelayanan kepentingan umum di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, yang semata-mata tidak mencari keuntungan.
Oleh karena ahli waris dan penerima hibah wasiat memperoleh hak secara cuma-cuma, maka untuk lebih memberikan rasa keadilan, besarnya pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena waris dan hibah wasiat perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

Contoh :
Seorang anak memperoleh hibah wasiat dari ayah kandungnya sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 500.000.000,00. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp 450.000.000,00. Apabila di Kabupaten/Kota letak tanah dan bangunan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/ isteri, sebesar Rp 300.000.000,00, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :
- Nilai Perolehan Objek Pajak                                                              Rp 500.000.000,00
- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak                                             Rp 300.000.000,00
- Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak                                           Rp 200.000.000,00
- BPHTB yang seharusnya terutang     = 5% x Rp 200.000.000,00 = Rp I0.000.000,00
- BPHTB yang terutang                                    = 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp 5.000.000,00


Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Pemindahan hak karena :
1)    jual beli;
2)    tukar-menukar;
3)    hibah;
4)    hibah wasiat;
5)    pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
6)    pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
7)    penunjukan pembeli dalam lelang;
8)    pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuasaan hukum tetap;
9)    hadiah.


b. Pemberian hak baru karena :
1)    kelanjutan pelepasan hak;
2)    di luar pelepasan hak.
3)    Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. hak milik;    
b. hak guna usaha;
c. hak guna bangunan;
d. hak pakai;
e. hak milik atas satuan rumah susun;
f. hak pengelolaan.


Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh :
a.  perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan  pembangunan guna kepentingan umum
c.  badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri;
d. orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak  adanya perubahan nama;
e. karena wakaf;
f. karena warisan;
g. untuk digunakan kepentingan ibadah.




Dasar pengenaan pajak

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.  Nilai Perolehan Objek Pajak  yang dimaksud dalam hal;
a.       jual beli adalah harga transaksi;
b.       tukar-menukar adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
c.       hibah adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
d.      pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
e.       pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
f.       penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang;
g.       peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap  adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
h.       pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar objek pajak tersebut;
i.        pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar objek pajak tersebut.


Apabila Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan tidak kena pajak yang belum Ditetapkan oleh Dirjen pajak, Menteri dapat menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

yang menentukan pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk :
a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
d. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta
e. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan  ditandatanganinya akta
f. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang
g. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
h. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya keKantor Pertanahan
i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak
j. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak
k. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.


Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak.  Pajak yang terutang dibayar di Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri. Tata cara pembayaran pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.


Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terhutangnya pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang bayar. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat  keputusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan Kurang Bayar  ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar.

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Direktur Jenderal ajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar. Jumlah  kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut, kecuali Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.


Keberatan dan banding

 Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
1.    Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar;
2.    Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan;
3.    Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar;
4.    Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil.

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luarkekuasaannya.

Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan. Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak. Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan ajak.Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang. Apabila jangka waktu telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.


PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak kepada Direktur Jenderal Pajak. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan harus memberikan keputusan.
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan :
1.        Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, apabila jumlah pajak yang dibayar ternyata lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau dilakukanpembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang;
2.        .Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang.

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, permohonan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan serta Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar harusditerbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar. Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Direktur Jenderal Pajak memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan Keputusan Menteri.










Text Box: Pengembalian kelebihan Pembayaran
























PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK

 Hasil penerimaan pajak merupakan penerimaan Negara yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan pembagian sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah Tingkat I. Bagian penerimaan Pemerintah Daerah besar diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II. Imbangan pembagian hasil penerimaan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


KETENTUAN BAGI PEJABAT

Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak. Kepala Kantor Lelang Negara hanya dapat menandatangani risalah lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya hanya dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Negara melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Tata cara pelaporan bagi pejabat diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Negara, yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap pelanggaran. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Negara, yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap laporan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, yang melanggar, dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besarnya sanksi administrasi dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah.

Senin, 11 Juli 2011

Contoh barang / jasa kena pajak dan Barang / Jasa tidak kena Pajak


 Contoh barang / jasa kena pajak dan
Barang / Jasa tidak kena Pajak
 
 
Pasal 1
 
Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
a.             Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
b.            Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c.             Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan
d.            Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
 
 
                                                                                            Pasal 2
 
Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah :
a.             minyak mentah (crude oil);
b.            gas bumi;
c.             panas bumi;
d.            pasir dan kerikil;
e.             batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
f.             bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
 
 
                                                                                            Pasal 3
 
Jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 1 huruf b adalah :
a.             beras;
b.            gabah;
c.             jagung;
d.            sagu;
e.             kedelai; dan
f.             garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
 
 
                                                                                            Pasal 4
 
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, 
tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
 
 
                                                                                            Pasal 5
 
Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
a.             Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b.            Jasa di bidang pelayanan sosial;
c.             Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
d.            Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e.             Jasa di bidang keagamaan;
f.             Jasa di bidang pendidikan;
g.            Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
h.             Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
i.              Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j.              Jasa di bidang tenaga kerja;
k.             Jasa di bidang perhotelan; dan
l.              Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
 
 
                                                                                            Pasal 6
 
Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi :
a.             Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
b.            Jasa dokter hewan;
c.             Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;
d.            Jasa kebidanan dan dukun bayi;
e.             Jasa paramedis dan perawat; dan
f.             Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
 
 
                                                                                            Pasal 7
 
Jenis jasa di bidang pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Huruf b meliputi :
a.             Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
b.            Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
c.             Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d.            Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
e.             Jasa pemakaman termasuk krematorium; dan
f.             Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
 
 
                                                                                            Pasal 8
 
Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 5 huruf d meliputi :
a.             Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 
               1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 
               kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk 
               kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang;
b.            Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan
c.             Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.
 
 
                                                                                            Pasal 9
 
Jenis jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi :
a.             Jasa pelayanan rumah ibadah;
b.            Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
c.             Jasa lainnya di bidang keagamaan.
 
 
                                                                                            Pasal 10
 
Jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi :
a.             Jasa  penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan 
               kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik
               dan pendidikan profesional; dan
b.            Jasa penyelenggaraan pendidikan Iuar sekolah, seperti kursus-kursus.
 
 
                                                                                            Pasal 11
 
Jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 5 huruf g termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian 
tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
 
 
                                                                                            Pasal 12
 
Jenis jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h adalah 
jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat 
iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
 
 
                                                                                            Pasal 13
 
Jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i adalah 
jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.
 
 
                                                                                            Pasal 14
 
Jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi :
a.             Jasa tenaga kerja;
b.            Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab 
               atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
c.             Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
 
 
                                                                                            Pasal 15
 
Jenis jasa di bidang perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k meliputi :
a.             Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, 
               serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
b.            Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, 
               losmen, dan hostel.
 
 
                                                                                            Pasal 16
 
Jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi 
pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian lzin Usaha Perdagangan, pemberian 
Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk.
 
 
                                                                                            Pasal 17
 
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan 
Menteri Keuangan.
 
 
                                                                                            Pasal 18
 
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak,
sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak dikenakan PPN, yaitu:
Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN :
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya,
meliputi :
a. minyak mentah;
B gas bumi;
c. panas bumi;
d. pasir dan kerikil;
e. batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan
f. bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit
2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu:
a. Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras
ketan putih dalam bentuk :
- Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih;
- Digiling
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak;
- Beras pecah;
- Menir (groats) dari beras.
b. Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau
popcorn (jagung brondong), dalam bentuk :
- Jagung yang telah dikupas maupun belum/jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan;
- Menir (groats) / beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
c. Sagu, dalam bentuk :
- empulur sagu
- tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu
d. Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam
dalam bentuk pecah atau utuh;
e. Garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium termasuk :
- Garam meja
- Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atu lebih, dengan kadar Na Cl minimum
94,7% (dry basis)
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, di restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak; tidak
termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga.
4. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Jenis Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN
1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi:
a. Jasa dokter umum, jasa dokter spesialis, jasa dokter gigi;
b. Jasa dokter hewan;
c. Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gizi, fisioterapi, ahli gigi;
d. Jasa kebidanan, dan dukun bayi;
e. Jasa paramedis, dan perawat; dan
F. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
2. Jasa dibidang pelayanan sosial, meliputi:
a. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
b. Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
c. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d. Jasa lembaga rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
e. Jasa pemakaman termasuk krematorium;
f. Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia
(Persero);
4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dn sewa guna usaha dengan hak opsi, meliputi:
a. Jasa perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak (perjanjian),
serta anjak piutang;
b. Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi;
c. Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.
5. Jasa di bidang keagamaan meliputi :
a. Jasa pelayanan rumah ibadah;
b. Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
c. Jasa lainnya dibidang keagamaan.
6. Jasa di bidang pendidikan, meliputi:
a. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum,
pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan,
pendidikan akademik dan pendidikan profesional;
b. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di
bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang
diselenggarakan secara cuma-cuma.
8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan seperti jasa penyiaran radio atau televisi baik
yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak
dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air, meliputi jasa angkutan umum di darat, di laut,
di danau maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta.
10. Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi :
a. Jasa tenaga kerja;
b. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
c. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
11. Jasa di bidang perhotelan, meliputi:
a. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen,
hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;
b. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan,
motel, losmen, dan hostel.
12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum,
meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), pemberian ijin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib
Pajak dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
 
 
jenis-barang-dan-jasa-tidak-kena-pajak

a.
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:
  1. minyak mentah (crude oil);
  2. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
  3. panas bumi;
  4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
  5. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
  6. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
b.
barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
  1. beras;
  2. gabah;
  3. jagung;
  4. sagu;
  5. kedelai;
  6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
  7. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus; h. telur ...
  8. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
  9. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
  10. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
  11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
c.
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.
d.uang, emas batangan, dan surat berharga.
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: (UU No 42 Tahun 2009)
a.
jasa pelayanan kesehatan medik;
Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
  1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
  2. jasa dokter hewan;
  3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
  4. jasa kebidanan dan dukun bayi;
  5. jasa paramedis dan perawat;
  6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
  7. jasa psikolog dan psikiater; dan
  8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
b.
jasa pelayanan sosial;
Jasa pelayanan sosial meliputi:
  1. jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
  2. jasa pemadam kebakaran;
  3. jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
  4. jasa lembaga rehabilitasi;
  5. jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
  6. jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
c.
jasa pengiriman surat dengan perangko;
Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
d.
jasa keuangan;
Jasa keuangan meliputi:
1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa: a) sewa guna usaha dengan hak opsi;
b) anjak piutang;
c) usaha kartu kredit; dan/atau
d) pembiayaan konsumen;
4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan 5. jasa penjaminan.
.
jasa asuransi
Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
f.
jasa keagamaan.
Jasa keagamaan meliputi:
1. jasa pelayanan rumah ibadah;
2. jasa pemberian khotbah atau dakwah;
3. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
4. jasa lainnya di bidang keagamaan.
g.
jasa pendidikan.
Jasa pendidikan meliputi:
  1. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
  2. jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
h.
jasa kesenian dan hiburan
Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
i.
jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
j.
jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k
jasa tenaga kerja
Jasa tenaga kerja meliputi:
  1. jasa tenaga kerja;
  2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
  3. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
l..
jasa perhotelan.
Jasa perhotelan meliputi:
  1. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
  2. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
m.
jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian lzin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk.
n.
Jasa penyediaan tempat parkir
Yang dimaksud dengan “jasa penyediaan tempat parkir” adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
o.
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
Yang dimaksud dengan “jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam” adalah jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
p.
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
.
jasa boga atau katering.